Produk-produk keuangan baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana. Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengelolanya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portfolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal. Pemodal akan mendapati ‘telor’ investasinya tersebar dalam beberapa ‘keranjang’ yang berbeda, sehingga resikonya tersebar. Reksadana diyakini memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan peningkatan kesejahteraan material. Namun bagi ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang menafikan ajaran agama, selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan
ajaran Islam: misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam. Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Fund) Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Sebenarnya panduan bagi masyarkat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan melalui fatwa DSN-MUI No.20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Sayangnya produk investasi syariah yang lebih menguntungkan dari produk tabungan atau deposito perbankan syariah ini kurang tersosialisasi.
ajaran Islam: misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam. Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Fund) Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Sebenarnya panduan bagi masyarkat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan melalui fatwa DSN-MUI No.20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Sayangnya produk investasi syariah yang lebih menguntungkan dari produk tabungan atau deposito perbankan syariah ini kurang tersosialisasi.
Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bisa disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat.
Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak. Saat ini secara kumulatif terdapat 11 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah. Pilihan Reksadana Syari’ah di Indonesia Sebelas reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat terkategori pada reksadana pendapatan tetap dan reksadana campuran. Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio-nya di efek berpendapatan relatif tetap seperti; Obligasi
Syariah, SWBI, CD Mudharabah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek sejenis. Yang termasuk reksadana syariah jenis ini antara lain; BNI Dana Syariah (sejak tahun 2004), Dompet Dhuafa-BTS Syariah (2004), PNM Amanah Syariah (2004), Big Dana Syariah (2004) dan I-Hajj Syariah Fund (2005). Tahun lalu reksadana pendapatan tetap bisa memberikan keuntungan sekitar 13-14 persen. Sedangkan reksadana campuran merupakan reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio ditempatkan di efek yang bersifat ekuitas seperti saham syariah (JII) yang memberikan keuntungan relatif lebih tinggi. Termasuk dalam reksadana ini adalah: Reksadana PNM Syariah (sejak tahun 2000), Danareksa Syariah Berimbang (2000), Batasa Syariah (2003), BNI Dana Plus Syariah (2004), AAA Syariah Fund (2004) dan BSM Investa Berimbang (2004). Rata-rata keuntungan yang bisa dibukakan investor pada reksadana ini tahun lalu sekitar 23 persen. Dari pengamatan rutin yang dilakukan terlihat Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit-nya seluruh reksadana syariah terus merangkak naik, pertanda kinerjanya baik.
Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana
syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak),
perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil
relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan
Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit
secara rutin.
syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak),
perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil
relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan
Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit
secara rutin.
Modal untuk memulai investasi pada produk ini bisa bervariasi ada yang minimal Rp 5 juta
seperti BSM Investa Berimbang, atau Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya
Rp 250 ribu. Untuk pemesanannya pun relatif mudah tinggal mendatangi kantornya masingmasing.
Untuk BNI Dana Syariah dan BSM Investa Berimbang tinggal mendatangi Kantor
Cabang BNI Syariah dan BSM yang sudah relatif tersebar.
Untuk menjatuhkan pilihan pemodal perlu berhati-hati. Meneliti produk sebelum membeli.
Jangan sampai membeli produk tanpa terlebih dahulu membaca prospektus. Atau lebih parah lagi,
membeli reksadana yang sama sekali tidak memiliki prospektus. Sebagai produk investasi
reksadana syariah bukanlah sesuatu yang imun dan kebal dari kerugian. Investasi syariah tetap
saja mengandung resiko kerugian ketika dikelola sang manajer investasi. Hal ini bisa kita
buktikan dengan pembubaran reksadana Rifan Syariah oleh Bapepam akhir tahun 2004 karena
NAB-nya telah menjadi Rp 0,- akibat ketidakberhasilan mengelola dana investasi.
Beberapa yang penting untuk dipertimbangkan lagi adalah kapasitas dan kemampuan Manajer
Investasi untuk mengelola dana, hal ini bisa dilihat dari kinerja yang berjalan selama ini. Perlu
pula dipertimbangkan biaya-biaya yang dibebankan seperti; biaya pembelian dan biaya penjualan
kembali, imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Kustodian. Selamat berinvestasi.
Wallahu‘alam bi-shawab.
(Artikel ini pernah di publikasi di Kolom Majalah Hidayatullah, 2005)