http://adf.ly/EvBa2

Rabu, 26 Januari 2011

Harga IPO Garuda Rp 750

Pemerintah akhirnya menetapkan harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) di Rp 750 per lembar untuk rencana penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO). Dengan demikian, Garuda bisa meraup dana sekitar Rp 4,3 triliun.

"Saham yang di-IPO kan dari 30% jadi 26%. Yang 4% tidak perlu ini disesuaikan dengan kebutuhan Garuda," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Garuda berniat melepas 5,735 miliar lembar saham setara dengan 26% dari total modal ditempatkan dan disetor. Dengan harga Rp 750 maka perseroan bisa meraup dana sekitar Rp 4,3 triliun.

Bertindak sebagai penjamin emisi adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Bahana Securities. Saham yang dilepas ini sudah termasuk saham PT Bank Mandiri Tbk di Garuda 10%.

Selasa, 04 Januari 2011

Perbedaan Saham, Reksadana dan Obligasi

1. Saham
Pengertian saham secara umum dan sederhana adalah “surat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan”.
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


2.Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.

Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

3.Obligasi
adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki resiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki resiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko resiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki resiko makin rendah.

Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada

Rabu, 22 Desember 2010

Reksadana Syariah : Alternatif Investasi Islami

Produk-produk keuangan baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana. Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengelolanya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portfolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal. Pemodal akan mendapati ‘telor’ investasinya tersebar dalam beberapa ‘keranjang’ yang berbeda, sehingga resikonya tersebar. Reksadana diyakini memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan peningkatan kesejahteraan material. Namun bagi ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang menafikan ajaran agama, selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan
ajaran Islam: misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam. Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Fund) Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Sebenarnya panduan bagi masyarkat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan melalui fatwa DSN-MUI No.20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Sayangnya produk investasi syariah yang lebih menguntungkan dari produk tabungan atau deposito perbankan syariah ini kurang tersosialisasi.
 
Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bisa  disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat.

Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.  Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak. Saat ini secara kumulatif terdapat 11 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah. Pilihan Reksadana Syari’ah di Indonesia Sebelas reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat terkategori pada reksadana pendapatan tetap dan reksadana campuran. Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio-nya di efek berpendapatan relatif tetap seperti; Obligasi
Syariah, SWBI, CD Mudharabah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek sejenis. Yang termasuk reksadana syariah jenis ini antara lain; BNI Dana Syariah (sejak tahun 2004), Dompet Dhuafa-BTS Syariah (2004), PNM Amanah Syariah (2004), Big Dana Syariah (2004) dan I-Hajj Syariah Fund (2005). Tahun lalu reksadana pendapatan tetap bisa memberikan keuntungan sekitar 13-14 persen. Sedangkan reksadana campuran merupakan reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio ditempatkan di efek yang bersifat ekuitas seperti saham syariah (JII) yang memberikan keuntungan relatif lebih tinggi. Termasuk dalam reksadana ini adalah: Reksadana PNM Syariah (sejak tahun 2000), Danareksa Syariah Berimbang (2000), Batasa Syariah (2003), BNI Dana Plus Syariah (2004), AAA Syariah Fund (2004) dan BSM Investa Berimbang (2004). Rata-rata keuntungan yang bisa dibukakan investor pada reksadana ini tahun lalu sekitar 23 persen. Dari pengamatan rutin yang dilakukan terlihat Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit-nya seluruh reksadana syariah terus merangkak naik, pertanda kinerjanya baik.
 
Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana
syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak),
perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil
relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan
Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit
secara rutin.

Modal untuk memulai investasi pada produk ini bisa bervariasi ada yang minimal Rp 5 juta
seperti BSM Investa Berimbang, atau Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya
Rp 250 ribu. Untuk pemesanannya pun relatif mudah tinggal mendatangi kantornya masingmasing.
Untuk BNI Dana Syariah dan BSM Investa Berimbang tinggal mendatangi Kantor
Cabang BNI Syariah dan BSM yang sudah relatif tersebar. 

Untuk menjatuhkan pilihan pemodal perlu berhati-hati. Meneliti produk sebelum membeli.
Jangan sampai membeli produk tanpa terlebih dahulu membaca prospektus. Atau lebih parah lagi,
membeli reksadana yang sama sekali tidak memiliki prospektus. Sebagai produk investasi
reksadana syariah bukanlah sesuatu yang imun dan kebal dari kerugian. Investasi syariah tetap
saja mengandung resiko kerugian ketika dikelola sang manajer investasi. Hal ini bisa kita
buktikan dengan pembubaran reksadana Rifan Syariah oleh Bapepam akhir tahun 2004 karena
NAB-nya telah menjadi Rp 0,- akibat ketidakberhasilan mengelola dana investasi.

Beberapa yang penting untuk dipertimbangkan lagi adalah kapasitas dan kemampuan Manajer
Investasi untuk mengelola dana, hal ini bisa dilihat dari kinerja yang berjalan selama ini. Perlu
pula dipertimbangkan biaya-biaya yang dibebankan seperti; biaya pembelian dan biaya penjualan
kembali, imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Kustodian. Selamat berinvestasi.
Wallahu‘alam bi-shawab.
(Artikel ini pernah di publikasi di Kolom Majalah Hidayatullah, 2005)

Senin, 20 Desember 2010

Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham

Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
· Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
· Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)

ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
2. Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.

Rabu, 15 Desember 2010

Berkenalan dengan Reksa Dana

Dalam Bahasa Inggris, Reksa Dana dikenal dengan nama mutual fund.
Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah perusahaan yang kerjanya mengelola investasi nasabahnya.
Sebagai contoh, ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki untuk diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen investasi.
Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan, katakan sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing dari mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan tadi.
Nah, bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama) di mana pengelolaan investasinya diserahkan kepada sebuah perusahaan manajemen investasi inilah yang disebut dengan nama investasi Reksa Dana. Perusahaan Manajemen Investasi (selanjutnya kita sebut saja Manajer Investasi) inilah yang lalu akan melakukan investasi ke berbagai macam produk investasi seperti saham, deposito, surat utang, dan lain sebagainya. Reksa Dana sebetulnya merupakan cara yang baik untuk melakukan investasi, karena investasi Anda dikelola oleh tim pengelola investasi yang memang cakap dan (biasanya) berpengalaman.


Bagaimana Cara Kerja Reksa Dana?
Dalam prakteknya, Manajer investasi tidak menunggu investor untuk memasukkan uang lebih dulu sebelum mereka membeli produk investasi, tapi dibalik. Mereka beli dulu produk-produk investasinya, baru kemudian investasi itu dijajakan kepada investor.
Bagaimana caranya? Oke, pertama-tama, manajer investasi (yang menerbitkan Reksa Dana) akan mengundang sejumlah pihak untuk menjadi sponsor/promotor (penyandang dana). Dari sponsor inilah akan didapat dana yang cukup besar, yang akan dialokasikan ke sejumlah produk investasi.
Untuk contoh, kita misalkan saja total dana yang didapat dari sponsor adalah Rp 1 triliun. Dana sebesar itu, oleh Perusahaan Reksa Dana (melalui tim pengelola investasi-nya) akan dibelikan sejumlah investasi, seperti dibelikan sejumlah deposito di berbagai bank, dengan jangka waktu satu bulan. Contoh seperti Tabel 1.
Setelah itu, Perusahaan Reksa Dana akan membagi investasi tersebut ke dalam pecahan-pecahan kecil, yang disebut dengan nama Unit Penyertaan (UP), dimana masing-masing UP akan bernilai Rp 1.000. Sehingga dari total investasi senilai Rp 1 triliun seperti dicontohkan diatas akan didapat UP sebanyak Rp 1 triliun : Rp 1.000 = 1 miliar UP.
Nah, UP inilah yang akan diterbitkan dan dijual ke masyarakat. Dengan demikian, investasi yang dilakukan oleh investor adalah dengan cara membeli UP itu. Untuk menyeragamkan, maka UP Reksa Dana pada awalnya selalu dijual dengan harga awal Rp 1.000. Dalam hal ini, harga atau nilai UP tersebut disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB).
Jumlah UP yang dibeli investor berbeda-beda, ada yang hanya membeli 100 UP, tetapi ada juga yang membeli 1.000, 5.000, atau bahkan 10.000 UP. Semua itu tergantung dana masing-masing investor. Selain itu, investor juga harus membayar komisi untuk Perusahaan Reksa Dana, yang biasanya maksimal sekitar 0,75% sampai dengan 3% dari total investasi Anda. Sebagai contoh, bila Anda membeli 1.000 UP dengan harga total Rp 1.000.000, maka Anda harus menambahkan sekitar Rp 7.500 sampai Rp 30.000 untuk komisi manajer investasi.
Dalam dunia reksa dana, komisi untuk manajer investasi ini sering disebut dengan nama "biaya penjualan". Ini karena komisi tersebut harus Anda bayar pada saat Anda membeli UP yang dijual itu.
Selanjutnya, karena reksa dana diatas dialokasikan ke dalam Deposito Berjangka 1 bulan, maka tentunya setelah 1 bulan, akan ada bunga deposito yang didapat, sehingga akibatnya NAB dari UP Anda akan naik. Dalam contoh di atas, kita misalkan bahwa masing-masing deposito akan memberi bunga yang sama (meski kenyataannya akan berbeda-beda), seperti contoh tabel 2.
Menurut contoh tersebut, nilai UP yang tadinya dibeli seharga Rp 1.000, setelah satu bulan telah naik menjadi Rp 1.010. Ini berarti, dalam 1 bulan, si pemilik UP (investor) telah mendapatkan kenaikan NAB sebesar 1% per bulan.
Dalam kenyataannya, perubahan NAB suatu reksa dana sangat bergantung pada instrumen investasi yang dipilih tim pengelola investasi. Apabila mereka memilih instrumen deposito sebagai produk investasinya, maka NAB reksa dananya akan terus naik dan tidak mungkin mengalami penurunan. Ini karena sifat deposito yang pasti memberikan keuntungan berupa bunga, sehingga akan terus menambah nilai aset reksa dana.
Tapi ada juga reksa dana yang khusus berinvestasi ke dalam saham. Saham, tidak seperti deposito, memiliki kemungkinan keuntungan yang tidak pasti sifatnya. Bisa naik, bisa pula turun. Karena itu, nilai UP pada reksa dana saham memiliki kemungkinan untuk naik dan juga untuk turun. UP yang tadinya Anda beli seharga Rp 1.000, misalnya, bisa saja jadi Rp 900 pada satu bulan kemudian karena saham-saham yang dipilih oleh manajer investasi turun nilainya. Di sisi lain, bila nilai saham naik, besar kenaikan tersebut bisa lebih besar daripada deposito. Itulah sebabnya, reksa dana jenis ini disebut dengan nama reksa dana growth income.
Reksa dana lainnya ada yang berinvestasi ke dalam obligasi (surat hutang), dan ada juga yang berinvestasi ke dalam kombinasi dari dua atau lebih instrumen investasi, semisal gabungan saham dan obligasi, atau obligasi dan deposito.
Jadi, sebelum membeli reksa dana, tanyalah pada si penjual reksa dana atau bacalah terlebih dahulu prospektusnya (penjelasannya) sehingga Anda tahu reksa dana jenis apakah yang akan Anda beli. Apakah itu reksa dana yang mengalokasikan investasinya pada saham, obligasi, deposito, atau kombinasi antara dua atau tiga instrumen investasi.


Menjual Kembali Reksa Dana Yang Telah Anda Miliki
Setelah beberapa waktu, Anda bisa menjual kembali UP yang Anda miliki kepada perusahaan reksa dana Anda. Jenis reksa dana di mana Anda bisa menjual kembali UP Anda kepada perusahaan penerbitnya disebut dengan nama Reksa Dana Terbuka (open end mutual fund). Lawan dari Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana Tertutup (closed end mutual fund). Reksa Dana Tertutup adalah jenis reksa dana di mana Anda tidak bisa menjual UP yang Anda miliki kepada penerbitnya, tapi Anda hanya bisa menjualnya kepada investor yang lain, dan penjualan tersebut harus dilakukan lewat bursa.
Untuk Reksa Dana Terbuka, bila sewaktu-waktu Anda ingin menjual UP Anda, maka Anda bisa menjualnya kembali kepada penerbit reksa dana Anda, dan perusahaan reksa dana dilarang untuk menolak penjualan kembali UP dari nasabahnya. Ini tentunya akan menguntungkan Anda.
Sebaliknya, pada Reksa Dana Tertutup, proses penjualan kembali sering mengalami hambatan karena tidak selalu ada investor yang mau membeli UP Reksa Dana Anda. Jadi dengan kata lain, UP dari Reksa Dana Terbuka lebih likuid dari UP pada Reksa Dana Tertutup.

Selasa, 07 Desember 2010

Usaha Cuci Motor Nan Kian Mengkilap

 Usaha ini tergolong mudah dan hanya membutuhkan modal relatif sedikit. Apalagi jika kita memiliki rumah dengan halaman luas dan bertempat strategis.

Apa Pengetahuan dan Keterampilan yang dibutuhkan ?
1. Standar kebersihan motor dan cara membersihkannya
2. Pengetahuan umum tentang sepeda motor. Terutama bagian mesin yang tidak boleh terkena air
3. Pembukuan sederhana. Untuk mencatat modal awal, operasional bulanan dan pendapatan
Apa saja yang dibutuhkan untuk memulai usaha Cuci Motor ?
1. Tempat dengan luas minimal 3 x 4 m untuk kapasitas 2-3 motor berjajar
2. Alat operasional : Pompa Air, Kompresor, sabun/sampo motor, sikat, kain lap (kanebo), pengilap cat motor, semir ban dan kuas untuk mengoles semir ban

3. Tenaga kerja. Minimal 2-3 orang. Salah satu sebagai koordinator untuk melayani pembayaran dari konsumen dan pencatatan di buku administrasi.
Sebelum memulai usaha Cuci Motor berikut beberapa kunci sukses yang harus diperhatikan.
1. Lokasi usaha harus strategis dan nyaman bagi konsumen untuk menunggu. Jangan takut dengan kompetitor, cobalah berpikir dari sudut pandang konsumen..tempat Cuci Motor seperti apa sih yang paling ideal ? tentu harus mudah ditemukan, tempatnya bersih, tempat menunggunya (kursi, meja) nyaman, mungkin bisa disediakan tv, dsb.
2. Cari dan latih tenaga kerja agar tetap semangat dan rajin bekerja. Jaga tingkah laku para pekerja agar tetap sopan dan berhati-hati dalam mencuci motor agar tidak timbul komplain motor jadi baret atau ada bagian yang rusak.
3. Terapkan sistem gaji pokok dan incentive bagi pekerja. Hitung incentive berdasarkan jumlah motor yang mereka kerjakan agar para pekerja terus semangat dalam mencuci motor.
4. Perhatikan jam kerja dan waktu istirahat makan para pekerja. Untuk menghindari sakit yang umum terjadi yaitu masuk angin…simpel sih, tapi kalau salah satu saja pekerja ada yang sakit pasti operasional usaha jadi kacau balau.
Nah, untuk membuat tambah yahuud n mantap…ada juga tips Promosi yang bisa membuat orang berbondong-bondong datang ke tenpat usaha anda.
1. Pertama n yang pasti buat papan nama atau spanduk (sebaiknya yang berbahan plastik) yang mencolok. Buat nama usaha Cuci Motor anda se-unik mungkin. Contoh : GP Motor Wash, Rossi Kumbah Motor, Cuci Motor Express 20 Menit
2. Tawarkan hal yang unik..yang membedakan usaha Cuci Motor anda dengan yang lain. Contoh : tambahan fasilitas semir ban, pengkilap jari-jari motor, jaminan cuci motor 20 menit selesai, dll
3. Buat aneka promosi untuk menarik konsumen baru. Seperti setiap orang yang datang sebelum jam 9.00 akan mendapat diskon 50% cara ini ampuh untuk menarik orang agar mencucikan motornya pagi-pagi sehingga orang lain akan melihat dan berpikir…wah, tempat Cuci Motor ini pagi-pagi sudah penuh dan ramai..pasti layanannya bagus, kapan2 nyoba ahh..
4. Kerjasama dengan institusi atau jaringan komunitas seperti…FIF (kredit motor) tiap orang yang kredit motor dapat potongan harga atau gratis cuci motor 1 kali, sebarkan promo gratis cuci motor/potongan harga kepada pekerja pabrik, dll
5. Buat seragam untuk karyawan anda. Jangan tanggung-tanggung, buat seragam yang cukup bagus..jangan cuma kaos oblong doang..kenakan juga sepatu boot dan sarung tangan. Seragam dapat meningkatkan rasa percaya diri dan rasa memiliki karyawan. Selain itu konsumen juga akan bertambah yakin karena usaha cuci motornya terkesan keren dan rapi
Usaha Cuci Motor ini juga bisa “ditumpangi” oleh usaha aji mumpung lainnya seperti :
- Menjual aksesoris motor : helm, sarung tangan, stiker, masker
- Jasa ganti oli dan servis motor
- Makelar jual beli motor second (untungnya juga lumayan lhoo)
- Jualan makanan ringan dan minuman (Teh Botol, Aqua) untuk konsumen yang sedang menunggu
Analisa Finansial
Modal Awal
Sewa Tempat 5,000,000
Renovasi Tempat 2,000,000
Peralatan 5,000,000
Total 12,000,000
Biaya Operasional
Gaji Pegawai 3 orang @ Rp. 500.000,- 1,500,000
Listrik dan Air 500,000
Sabun, sampo dan semir ban 100,000
Total 2,100,000
Pendapatan
1 hari 30 motor @ Rp. 5000,-
1 bulan = 30 hr x 30 x Rp. 5000,- 4,500,000
Keuntungan
Pendapatan – Biaya Operasional 2,400,000
Break Even Point 5 Bulan

Minggu, 05 Desember 2010

Investasi Emas

Tahukah Anda ada banyak aneka pilihan investasi dalam emas yang tersedia sekarang ini? Anda bisa berinvestasi dalam emas bukan hanya dalam bentuk emas perhiasan dan juga emas batangan saja (bentuk investasi dalam emas yang paling banyak dikenal saat ini) tapi bisa juga Anda investasi emas dalam bentuk yang lainnya.
Selain Anda bisa investasi emas dalam bentuk fisik (memiliki bentuk fisik seperti emas perhiasan, emas bantagan, koin emas, dll), Anda juga bisa berinvestasi pada paper aset seperti membeli saham perusahaan pertambangan emas maupun produk derivatif seperti membeli kontrak emas di bursa berjangka.

Mari kita bahas satu persatu seputar macam-macam investasi emas:
1. Emas Perhiasan
Bila tujuan Anda berinvestasi emas adalah untuk keuntungan jangka pendek, biasanya akan sulit mendapatkan keuntungan kalau Anda investasi dalam bentuk emas perhiasan. Ini dikarenakan sewaktu Anda datang ke toko emas dan membeli emas perhiasan, Anda harus membayar harga emas perhiasan yang dibeli ditambah ongkos pembuatannya.
Dan nanti ketika suatu saat Anda mau menjualnya kembali, maka toko emas tidak akan mau membayar ongkos pembuatan dari perhiasan emas tersebut. Toko emas hanya akan membayar harga emasnya saja. Dan tidak semua toko emas mau menerima atau membeli emas perhiasan Anda. Beberapa toko emas kadang-kadang menolak pembelian emas perhiasan dari masyarakat. Penyebabnya bisa bermacam-macam, yang salah satunya adalah karena mereka takut kalau-kalau emas perhiasan itu tidak laku untuk dijual lagi karena model sudah ketinggalan jaman. Jadi kalaupun mereka membelinya lagi, mereka harus melebur emas tersebut. Atau bisa juga toko emas tidak mau membeli emas perhiasan pada saat itu dikarenakan harga emas sedang berfluktuasi naik turun dan mereka tidak mau membeli diharga tinggi. Jadi kemungkinan emas perhiasan Anda dihargai harganya lebih rendah dibandingkan harga emas pada saat Anda mau menjualnya.
2. Emas Batangan
Investasi emas yang terbaik adalah investasi emas dalam bentuk batangan (emas batangan). Emas ini cukup baik bila dijadikan sarana investasi, dan siapapun tak menyangkal bahwa emas batangan berbeda dengan emas perhiasan. Emas batangan lebih mudah untuk dijual kembali. Selain itu, emas batangan tidak meminta ongkos pembuatan seperti halnya emas perhiasan. Karena itu, bila Anda ingin melakukan investasi emas, maka tak ada salahnya Anda mempertimbangkan investasi dalam bentuk emas batangan.
3. Koin Emas
Koin Emas ONH (ongkos naik haji). Maksudnya, dari koin emas ini diharapkan bisa sebagai alternatif investasi bagi mereka yang ingin menabung untuk mempersiapkan biaya ibadah Haji.
Penamaan ONH ini sebetulnya hanya taktik pemasaran saja. Kenyataannya, walau namanya Koin Emas ONH, tetapi investasi ini sama saja dengan investasi emas lainnya karena harga emasnya sama saja. Harganya sama dengan harga emas yang mengikuti harga mata uang asing (dolar AS), dan aman terhadap inflasi. Artinya, orang yang tidak beragama Islam sekalipun bisa berinvestasi dalam Koin Emas ONH ini karena sebetulnya investasi ini sama saja dengan investasi emas lainnya. Bahkan, penamaan ONH pada Koin Emas tersebut sebetulnya akan sangat menguntungkan pemegangnya, karena emas tersebut akan lebih memiliki positioning yang lebih baik dalam pemasarannya.
4. Sertifikat Emas
Sertifikat emas adalah selembar kertas yang menjadi bukti kepemilikan atas emas yang tersimpan pada bank di suatu negara. Pemilik sertifikat emas ini hanya memegang satu lembar kertas saja yang hanya dapat diuangkan pada bank tersebut. Prinsip dari sertifikat emas ini merupakan alternatif investasi yang cukup menguntungkan karena pemiliknya tidak mengeluarkan biaya penyimpanan emas. Berbeda halnya bila membeli emas dalam bentuk fisik, yang memerlukan biaya untuk penyimpanannya seperti menyimpan emas di safe deposit box.
5. Saham Pertambangan Emas
Anda bisa juga membeli saham perusahaan pertambangan emas sebagai alternatif Anda berinvestasi emas. Dalam keadaan pasar emas yang sedang naik atau bullish, saham-saham biasanya bergerak lebih cepat daripada harga emas fisik itu sendiri. Yang berarti ketika harga emas menanjak, maka harga sama-saham perusahaan pertambangan emas juga melompat lebih tinggi. Tapi untuk investasi emas dengan membeli saham perusahaan pertambangan emas ini, Anda harus hati-hati juga dan belajar investasi seputar saham terlebih dahulu, karena Anda berinvestasi dalam saham perusahaan pertambangan emas. Perusahaan pertambangan emas yang sahamnya dijual di pasar modal saat ini yaitu PT.Antam TBk dengan kode saham ANTM.
6. Kontrak Emas Berjangka
Di BBJ saat ini ada kontrak emas, 1 lot adalah 1 kilogram, emasnya adalah emas logam mulia yang kemurniannya 99,99%, kita dapat berdagang fisiknya tapi juga bisa berdagang berjangka. Tentunya Anda perlu belajar lebih lanjut untuk investasi emas dalam kontrak emas di Bursa Berjangka ini.
Hal-hal diatas merupakan macam-macam investasi dalam emas yang bisa Anda pilih dan lakukan. Tentunya yang termudah sebagai masyarakat umum adalah investasi emas batangan dan juga emas perhiasan. Dan bila tujuan investasi Anda dalam emas adalah untuk invest, lebih baik pilih emas batangan. Anda bisa invest di emas perhiasan, bila Anda suka membeli emas perhiasan untuk dipakai.